Syarat Menjadi Caleg Menurut Undang-Undang


Jakarta - Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.

"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggung jawab parpol bersangkutan.

"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut," ucap Husni.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


link sumber: news.detik.com/read/2013/01/29/094829/2154868/10/

Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia


Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:


Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.



sumber: google

Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
  3. Tidak pernah menghianati negara.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  13. Memiliki daftar riwayat hidup.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
  16.  Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  18.  Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

sumber: wikipedia

Arti Lambang Kota Tasikmalaya


A. Sekilas wawasan tentang Kota Tasikmalaya
  • Kota Tasikmalaya adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
  • Motto Kota Tasikmalaya adalah Kota Resik.
  • Hari jadi Kota Tasikmalaya adalah tanggal 21 Juni 2001.
  • Luas wilayah Kota Tasikmalaya adalah 171,56 km2
  • Wilayah Kota Tasikmalaya dibagi menjadi 10 Kecamatan.
  • Kode area telepon untuk wilayah Kota Tasikmalaya adalah +62 265 atau 0265.


B. Arti Lambang Kota Tasikmalaya
Lambang Kota Tasikmalaya


BENTUK DASAR LOGO
Bentuk dasar logo diambil dari bentuk tameng/Perisai yang sudah distilasi (penyederahanaan bentuk). Tameng adalah suatu alat untuk melindungi seseorang dari serangan musuh dan telah dibuktikan keampuhannya. Begitu juga pada logo ini tameng dimaksudkan sebagai wadah untuk melestarikan atau melindungi sumbol-simbol masyarakat Kota tasikmalaya.

KUBAH MASJID
Sebagai simbol Kota Santri.
Penerapan simbol ini sebagai perwujudan dari image atau citra yang sudah melekat di masyarakat, bahwa Kota Tasikmalaya sebagai Kota santri. Disamping itu sejak dahulu Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota yang paling banyak pesantrennya.

GUNUNG
Artinya : Kokoh dan Kuat
Merupakan simbol kekuatan masyarakat Kota Tasikmalaya dari segala guncangan dan gangguan. Gunung digambarkan lebih dari satu untuk mengingatkan kembali Kota Tasikmalaya sebagai Kota Sepuluh Ribu Bukit. Warna biru pada gunung bermakna kenangan atau panineungan.

BANGUNAN /PABRIK
Artinya : Pembangunan
Merupakan simbol keberhasilan Kota Tasikmalaya dari semua aspek kehidupan khususnya dibidang pembangunan. Terbentuknya Kota Tasikmalaya ini juga merupakan salah satu hasil dari perkembangan pembangunan. Penerpan simbol ini juga bermakna sebagai kota yang berkembang menuju kota industri. Jendela berjumlah Tujuh belas bermakna sebagai hari diresmikannya Kota Tasikmalaya yaitu tanggal, 17 Oktober 2001

BORDIR BUNGA
Artinya : Harum
Merupakan Simbol kemashuran Kota Tasikmalaya, sebagai dampak positif dari kehidupan masyarakatnya yang rajin dan kreatif, Kota Tasikmalaya menjadi harum dan dikenal. Warna Kuning Mengandung arti keemasan atau kejayaan.

ANYAMAN BAMBU
Artinya : Gotong Royong
Merupakan dasar kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya. Penerapan simbol ini sangat penting untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat akan kebersamaan. Disamping itu juga masyarakat kota Tasikmalaya dikenal dengan kehidupan Gotong Royong.

PAYUNG GEULIS
Artinya : Pelindung
Merupakan simbol perlindungan hukum dari Pemerintah Kota Tasikmkalaya kepada masyarakat dan semua aset kehidupannya. Warna Merah dan Putih Melambangkan bendera yaitu sebagai simbol pemersatu antar etnis, suku dan Agama. Pegangan payung berjumlah lima melambangkan Pancasila sebagai palsafah Negara. Simbol gambanya di ambil dari salah satu hasil kerajinan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Motto “Kota Resik”
Mengandung makna sebagai penghargaan terhadap nilai-nilai luhur / filosofi kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya.dengan Motto “ KOTA RESIK”.


sumber: google.co.id

Syarat dan Cara Membuka Rekening Bank BCA

Membuka rekening bank di BCA sebenarnya cukup mudah, asalkan kita sudah cukup umur dan mempunyai dana untuk setoran awal saja sekiranya sudah bisa mendapatkan rekening tabungan di bank BCA.

Setoran awal membukan tabungan di Bank BCA adalah Rp. 500.000,00



Persyaratan yang diperlukan untuk membuka rekening BCA :

  1. KTP masih aktif
  2. Photocopy KTP 2 lembar
  3. Nomor Telepon
  4. Setoran awal sebesar Rp.500.000
  5. Materai 6.000 (Bisa uang saja)


Syarat dan Cara Membuka Rekening Bank BCA
Setelah syarat di atas sudah kita penuhi, sekarang tinggal bagaimana cara / prosedur yang benar untuk memulai membuka tabungannya.

  1. Siapkan uang tunai Rp. 500.000 untuk biaya setoran awal pengisian saldo di rekening tabungan BCA, dan siapkan juga uang Rp. 6.000 untuk biaya pembelian materai.
  2. Siapkan KTP asli yang masih berlaku, fotocopy KTP nya (untuk jaga2 jangan 1 lembar saja) 
  3. Datang langsung ke kantor Bank BCA,Tanya : apakah membuka rekeing di bank bisa diwakilkan ? Jawab : Tidak bisa, pemohon harus datang sendiri karena permohonan pembukaan rekening bank pasti membutuhkan tanda tangan langsung.
  4. Sesampainya di kantor BCA, jika ragu tanyakan ke Satpam "Saya mau membuka rekening BCA" pasti nanti dijelaskan caranya harus kemana dahulu.
  5. Namun jika Gengsi / Malu bertanya, langsung saja ambil nomor antrian yang buat CS (Customer Service), jangan salah ambil yang TELLER karena ini nomor antrian untuk yang mau Setor dan Penarikan.
  6. Prosedur memulai pembukaan rekening di bank BCA sudah selesai, sekarang antrilah dengan sabar sampai giliran kita ke Customer Service untuk mengisi Formulir pendaftaran pembukaan rekening baru di bank BCA.


Setelah Anda punya ATM BCA, Anda bisa mendaftar SMS Banking BCA lewat ATM BCA. Atau jika perlu Anda langsung daftar lewat CS BCA di tempat Anda. Anda bisa daftarkan SMS Banking BCA atau m-banking BCA dan Internet Banking BCA. Dengan m-banking BCA maka Anda bisa melakukan transfer hanya melalui HP Anda saja, mudah dan praktis ga perlu ke ATM. Ngecek saldo juga bisa dengan m-banking, SMS Banking dan internet banking BCA.


sumber: google.co.id

"Blowin' In The Wind" By Bob Dylan



"Blowin' In The Wind"

How many roads must a man walk down
Before you call him a man?
How many seas must a white dove sail
Before she sleeps in the sand?
Yes, how many times must the cannon balls fly
Before they're forever banned?
The answer my friend is blowin' in the wind
The answer is blowin' in the wind.

Yes, how many years can a mountain exist
Before it's washed to the sea?
Yes, how many years can some people exist
Before they're allowed to be free?
Yes, how many times can a man turn his head
Pretending he just doesn't see?
The answer my friend is blowin' in the wind
The answer is blowin' in the wind.

Yes, how many times must a man look up
Before he can really see the sky?
Yes, how many ears must one man have
Before he can hear people cry?
Yes, how many deaths will it take till he knows
That too many people have died?
The answer my friend is blowin' in the wind
The answer is blowin' in the wind.

Syarat-syarat Menjadi Wasit Dalam Pertandingan Sepak Bola


PERWASITAN DALAM SEPAK BOLA

a. Syarat-syarat menjadi wasit

  1. Untuk menjadi wasit harus memenuhi persyratan sebagai berikut:
  2. Berbadan sehat menurut keterangan dokter (tidak berkacamata, tidak buta warna dan penglihatan baik).
  3. Umur antara 24 – 40 tahun.
  4. Berijazah SMA atau yang sederajat.
  5. Memahami dan melaksanakan janji wasit.


b. Pakaian dan perlengkapan wasit.

  1. Baju lengan pendek atau lengan panjang, celana pendek, kaos kaki, sepatu bola, pada dada sebelah kiri dipasang badge menurut haknya dan menurut ketentuan.
  2. Peluit diikat dari pergelangan tangan.
  3. Notes/buku kecil dan pensil atau alat tulis yang lain.
  4. Jam wasit, stopwatch atau jam tangan.
  5. Uang logam untuk undian.
  6. Cadangan peluit dan pensil atau alat tulis yang lain.
  7. Kartu merah dan kuning.

c. Kerjasama antara wasit, hakim garis, dan wasit cadangan.
Dalam memimpin suatu pertandingan, wasit dibantu oleh 2 hakim garis. Tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya dimulai setelah memasuki lapangan permainan wasit dan hakim garis harus saling mengisi kekurangan, saling membantu, dan bekerja sama.



1. Tugas seorang wasit

  • Menegakan dan menjalankan peraturan
  • Tidak menjatuhkan hukuman pada saat wasit itu yakin bahwa dengan jalan menghukum akan memberi keuntungan pada regu yang melanggar.
  • Membuat catatan jalannya pertandingan.
  • Memberikan tendangan bebas langsung atau tidak langsung.
  • Memberi tendangan hukuman.
  • Memberikan teguran (peringatan teguran atau peringantan ringan) peringatan kartu kuning dan mengeluarkan pemain (kartu merah).
  • Menghentikan permainan untuk sementara atau seterusnya.
  • Menetukan apakah bola yang akan digunakan untuk pertandingan memenuhi syarat.

2. Tugas hakim garis

  - Membantu tugas wasit dengan berpegang teguh kepada peraturan yang sudah ditentukan.
  - Memberi isyarat kepada wasit dalam hal-hal sebagai berikut.
  • Bila bola di luar permainan harus dilakukan tendangan sudut atau tendangan gawang, serta bila terjadi bola keluar melalui garis samping harus menentukan regu mana yang berhak untuk melakukan lemparan ke dalam.
  • Apakah permainan dalam keadaan offside.

3. Tugas wasit cadangan

  • Menggantikan wasit atau hakim garis (apabila berhalangan).
  • Mengurusi pergantian pemain.
  • Memberi isyarat kepada wasit jika pertandingan telah selesai.
  • Melarang offisial regu masuk ke dalam lapangan pertandingan.
  • Menerima isyarat dari wasit tentang nilai dan penghentian pertandingan memberikan pendapatnya jika diminta oleh wasit pertama.

source: google.co.id